ArtikelGARUDASIANA

Mewujudkan Bursa Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Oleh : Rizka Kurniawan

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan, dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh, serta efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Undang undang No.8 Tahun 2016). Adapun istilah disabilitas berasal dari bahasa inggris, yaitu different ability yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda.

Penyandang Disabilitas selama ini belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya  masih  dipandang sebelah mata, bahkan dalam lingkungan sosial kerap tidak diakui eksistensinya. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu  mendapatkan belas kasihan.  Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari Hak mendapatkan pekerjaan, hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan, dan kesehatan hingga  hak kemudahan mengakses fasilitas umum.

Padahal hak mendapatkan pekerjaan bagi Disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1 (a) yaitu hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, serta pada pasal 53 yang berbunyi : 1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Selain itu, dalam pemenuhan hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi juga diatur dalam (Pasal 11 UU 8 2016) yang meliputi hak :
1. Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
2. Memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
3. Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
4.Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
5. Mendapatkan program kembali bekerja;
6. Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
7. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya; dan
8. Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Untuk itu, Isu pekerjaan bagi penyandang disabilitas harus menjadi perhatian banyak pihak, baik oleh Pemerintah pusat dan daerah, swasta, BUMD serta BUMN, Di tahun 2021 setidaknya ada 17,74 juta orang penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang merupakan penyandang disabilitas. dari jumlah tersebut, baru 7,8 juta orang saja yang masuk ke angkatan kerja. Meski  telah memiliki  payung hukum yang jelas, Minimnya akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas ini, terjadi baik di perkotaan maupun perdesaan. Sehingga pemerintah baik pusat maupun daerah diharapkan memberikan wadah bagi disabilitas untuk mengakses pekerjaaan salah satunya Bursa Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Dengan adanya Bursa Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, diharapkan mampu menjadi pintu masuk penerapan UU No. 8 2016 dalam bursa kerja tersebut penyandang disabilitas bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan jenis disabilitasnya, serta memberikan motivasi, bahwa disabilitas dengan klasifikasinya mampu menempati posisi tertentu yang selama ini dianggap tidak bisa untuk ditempati penyandang disabilitas, dengan begitu bisa meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas.

Karena peran pemerintah daerah dalam hal pemenuhan hak pekerja disabilitas menjadi sangat penting untuk menjangkau disabilitas potensial yang berada di daerah, melalui Bursa Kerja Bagi Penyandang Disabilitas disetiap daerah menjadi kebutuhan, dimana dalam bursa tersebut bisa memetakan potensi pengembangan bagi disabilitas, dan bisa menjangkau disabilitas yang ada di wilayah pedesaan. Data BPS di 2021 menemukan bahwa berdasarkan wilayahnya, persentase pekerja disabilitas di perkotaan turun dari 0,24% menjadi 0,15%. Lalu di pedesaan, persentase pekerja disabilitas turun dari 0,34% menjadi 0,20%. Minimnya akses dan kesempatan menjadi salah satu faktor penurunan angka pekerja disabilitas.

Selain itu pula, penguatan payung hukum melalui Perda dan Perbup serta implementasi komitmen pemenuhan hak disabilitas dalam akses pekerjaan menjadi hal yang sangat dibutuhkan, Dalam pelaksanaan produk hukum yang ada perlu pengawalan dari berbagai pihak, dari Lembaga Swasaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, serta organisasi disabilitas, sehingga disabilitas yang masih produktif bisa berkarya, dan tidak lagi menerima stigma hanya sebagai kaum yang lemah dan tidak berdaya.

Penulis : Wakabid Advokasi PA GMNI Bojonegoro, dan Pegiat Yayasan Sikas Nusantara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button