Mukhlish Ajak Masyarakat Stop Judi Online, ini Sebabnya

Garudatoday.com, Lamongan – Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Surabaya Selatan (IKA PMII SS) Kota Surabaya, Moh. Mukhlish, S.Pd. M.Si. MM., saat ini tengah gencar mengkampanyekan gerakan penolakan dan pencegahan terhadap aktivitas Judi Online (Judol).
Dihubungi di sela-sela kesibukannya menjalankan aktivitas sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Jum’at (19/07/2024), Mukhlish mengungkapkan bahwa keaktifannya menyuarakan penolakan terhadap Judi Online tersebut bermula dari keresahannya melihat korban-korban yang setiap hari terus berjatuhan akibat dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut.
“Sebagai Ketua IKA PMII SS yang sekaligus menjadi Tenaga Ahli P3MD yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas pemahaman dan pengalaman pemberdayaan warga menciptakan kehidupan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, keberadaan judi online yang merupakan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama tentunya menjadi sebuah hambatan bagi kami dalam mewujudkan visi dan misi,” ungkapnya.
Dalam agama Islam sendiri, lanjutnya, larangan melakukan judi telah termaktub jelas dalam Al Qur’an Surah Al Ma’idah ayat 90 yang berbunyi ; Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.
Selain itu, regulasi terkait larangan perjudian juga tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Untuk itu, dirinya terus menyosialisasikan bahaya judi online dilingkungan masyarakat.
“Dalam setiap kesempatan menghadiri Musdes di desa maupun kunjungan lapangan, kami juga mengajak untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik dalam lingkup majelis binaannya maupun kepada para calon pemuda dan warga maupun para pecinta kopi mengenai pentingnya memproteksi diri dan keluarga dari bahaya judi online ini,” tegasnya.
Tak hanya melalui kegiatan musdes, sosialisasi dan bimbingan serta kunjungan langsung kepada masyarakat, Mukhlish mengaku dirinya juga aktif memposting konten-konten yang berkaitan dengan penolakan dan efek buruk dari judi online ini melalui media-media sosial pribadinya.
Seperti yang kita ketahui bersama, lanjutnya, ada banyak dampak negatif yang akan muncul dari judi online ini, antara lain; terancamnya kesehatan mental, rapuhnya kondisi finansial, dampak emosional yang mendalam, resiko kriminalitas, terancamnya keamanan data pribadi, gangguan pada hubungan sosial, gangguan terhadap pendidikan dan karakter, serta hancurnya masa depan.
“Jenis judi online menggunakan Rekening, merupakan awal hipnotis bagi peminat hobi ilegal ini. Tak mereka hiraukan akibat-akibat buruk yang telah terjadi. Jenis deposit dengan nilai transfer puluhan ribu hingga jutaan rupiah yang ditukarkan, mengorbankan harta benda di lingkungan dalam rumah tangga bahkan merugikan rumah tangga orang lain, hingga sampai pada tahap perceraian, maka dari itu, STOP Judi Online,” tukasnya.
Beliau pun berharap, semoga dengan massifnya upaya pencegahan, penolakan dan pemberantasan ini, judi online akan hilang dan berhenti merusak mental dan kepribadian umat, terutama generasi penerus bangsa, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang bertaqwa dan dapat meraih masa depan gemilang.
“Mari kita bersama berikhtiar dengan kesadaran iman dan kemampuan cara teknis masing-masing untuk menyelamatkan Generasi Indonesia Emas 2045.” tandasnya. *[GTC]